Sinergi TNI-Polri di Sumbawa Barat Berhasil Ringkus 4 Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu

 


​Sumbawa Barat, NTB — Sinergitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Sumbawa Barat kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Gabungan dari Kodim 1628/Sumbawa Barat dan Satnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan empat pria terduga pemakai dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang.


​Penggerebekan yang berlangsung pada Jumat malam (31/07/2026) hingga Sabtu dini hari tersebut dipimpin langsung oleh Pasi Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat Kapten Inf Zulkifli bersama Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., dengan melibatkan 12 personel gabungan.


​Empat Terduga Pelaku Diamankan

​Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di beberapa lokasi berbeda, yakni:

​Rian Andinata (35), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis.

​Sahrul Rifandi (27), warga yang berdomisili di Lingkungan Perjuk Balad, Kelurahan Telaga Bertong.


​Noval (29), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis.

​Satria (29), warga Lingkungan Sampir, Kelurahan Sampir, yang disinyalir bertindak sebagai pengedar utama.


​Kronologi Penangkapan

​Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan koordinasi dan pemantauan ketat oleh Tim Sus TNI-Polri sejak sore hari. Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 21.45 WITA, di mana petugas terlebih dahulu membekuk Sahrul Rifandi di sebuah gang di Lingkungan Muhajirin. Dari interogasi awal terhadap Sahrul, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari terduga pelaku Satria.


​Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 04/RW 04 Lingkungan Muhajirin dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Di lokasi tersebut, tiga terduga pelaku lainnya berhasil diamankan. Operasi dilanjutkan dengan penggeledahan di kos-kosan milik Satria hingga Sabtu dini hari pukul 00.20 WITA.


​Barang Bukti dan Tindak Lanjut

​Dari hasil operasi penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

​1 lembar plastik klip berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 2,13 gram).

​1 bungkus rokok LA ICE.

​1 unit HP iPhone.

​1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi EA 2093 HM.

​Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.


​Komitmen Bersama Membrantas Narkoba

​Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan TNI dan Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika yang marak memanfaatkan rumah kontrakan maupun tempat kos di wilayah Sumbawa Barat.


​(Pendim 1628/KSB).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asisten I Pimpin Rapat FKDD 2025: Stabilitas Daerah Harus Dijaga dengan Sinergi

Pemkab dan Dandim 1628/KSB Dorong Optimalisasi Program SPPG untuk Anak Sekolah di Jereweh

Dandim 1628/KSB Hadiri Launching SPPG Yayasan Pendidikan Fastabiqul Khairat di Jereweh